Sabtu, 11 April 2020

Nomor Terblokir Bisa Aktif Kembali, Ini Syaratnya

Sepekan lebih sesudah momen registrasi kartu SIM prabayar ditutup, kabar simpang siur soal nomor yang terblokir karena tidak mengerjakan registrasi kesudahannya terjawab. Nomor yang telah terblokir pada 30 April kemudian masih dapat diaktifkan kembali.

Nomor Terblokir Bisa Aktif Kembali, Ini Syaratnya


Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. “Bisa, masih dapat digunakan itu,” ucapnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Dia menerangkan, pada 30 April pukul 24.00 memang menjadi batas akhir registrasi SIM Prabayar. Momennya pun telah lewat. “Perkara operator inginkan me- recycle(mengaktifkan kembali) dalam masa-masa yang sama boleh. Mau seminggu setelahnya boleh dan inginkan kapan juga silakan. Itu kan haknya operator sebab masuk ke dalam strategi penyaluran yang masuk untuk domainnya operator,” cerah Rudiantara.

Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Kemenkominfo menyatakan tidak inginkan masuk dalam strategi penyaluran lantaran ada hal kompetisi yang jangan diintervensi. Lebih lanjut, masing-masing teknik operator mau menggiatkan kembali nomor terblokir dengan teknik apa juga boleh dilaksanakan operator. Baik lewat gerai, inginkan lewat retail, ataupun kios-kios saudagar pulsa.

“Kepastian soal pemblokiran total telah dilakukan. Pukul 24.00 tanggal 30 April kemarin telah terblokir semua tersebut yang belum mengerjakan registrasi. Perkara sesudah tanggal tersebut akan digiatkan kembali oleh operator, tersebut silakan. Hak operator itu,” kata Rudiantara.

“Yang pasti, nomor yang telah terblokir pada 30 April tersebut tidak boleh diaktifkan bilamana belum mengerjakan registrasi,” sambungnya.

Dia mencontohkan, contohnya sebuah nomor pada 30 April pukul 24.00 belum mengerjakan registrasi, maka nomor itu diblokir. Nomor dapat digunakan lagi asalkan mengerjakan registrasi lebih dulu. “Ya itu akan kita blokir atau anda matikan. Perkara nomor anda mau digiatkan kembali oleh operator ya silakan. Namun dengan daftar harus registrasi dulu,” jelas Rudiantara.

Sehari berselang, Kemenkominfo pun melepaskan press releasedi website resminya. Sebagimana JawaPos.comkutip pada Selasa (8/5), Kemenkominfo menyatakan bahwa semua nomor pelanggan yang telah ditutup karena tidak registrasi ulangsampai dengan batas waktu, yaitu 30 April 2018 pukul 24.00 dapat digiatkan kembali. Pengaktifkan kembali cocok dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara semua pulsa dan atau kredit pulsa yang terdapat di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Selain kepandaian nomor terblokir yang dapat digiatkan kembali, siaran pers yang dikatakan oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli pun menyebut ihwal pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu family (KK) dapat digunakan oleh lebih dari satu nomor.

“Selaku Ketua BRTI, saya sudah kirimkan surat ke operator seluler supaya tidak menunda-nunda pemberian hak untuk outletmitranya guna meregistrasikan nomor ke-4, ke 5, dan seterusnya. Hal ini adalahwujud dari komitmen pemerintah untuk mengawal keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu pendukung industri telekomunikasi,” ujarnya.

Mengenai jumlah nomor yang bisa diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak terdapat pembatasan sekitar registrasi dilaksanakan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Di samping itu, operator dan mitra pun diingatkan bahwa mereka wajib mengawal kerahasiaan data individu pelanggan.

Kemenkominfo berdalih, kepandaian ini dibuat supaya hak pelanggan terlindungi. Terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa ketika terblokir sebab tidak diregistrasikan ulang. “Dalam surat kami untuk operator seluler, kami meminta supaya hak-hak konsumen tetap dijamin,” tegas Ramli.

Diketahui sebelumnya, momen registrasi SIM prabayar memakai data kependudukan memang sempat membingungkan. Seminggu lalu, antara Kemenkominfo dan operator seluler melewati Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyinggung bahwa nomor melulu dapat terblokir apabila memang telah waktunya mati. Hal itu terjadi lantaran siklus hidup kartu dari masa aktif, masa tenggang, dan mati sebab tidak digunakan.

Berdasarkan keterangan dari ATSI, hakikat dari pemblokiran total ialah saat kartu mati dalam suasana demikian. Bukan laksana yang dinamakan Kemenkominfoyang menyebut bakal terblokir total dan tidak dapat dipakai lagi sesudah 30 April. Sontak, pengakuan ATSI ditentang oleh ketua BRTI dengan mengucapkan klarifikasi bahwa 30 April tetap menjadi batas akhir, lewat dari tanggal tersebut kartu terblokir tidak bakal dapat lagi digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar